Tahun 2013 dunia pendidikan Indonesia melahirkan terobosan baru dengan lahirnya Kurikulum 2013. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2013 dirancang sebagai pengembangan dari Kurikulum 2006 yang sudah ada, dengan tujuan agar peserta didik dapat menjawab tantangan masa depan serta mencapai Generasi Emas pada saat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan 100 tahun. Tema utama pengembangan Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang Produktif, Kreatif, Inovatif dan Afektif melalui pembelajaran yang berbasis pada penguatan Sikap, Keterampilan, dan Pengetahuan, yang keseluruhannya terintegrasi dalam proses pembelajaran.
Tahap implementasi Kurikulum 2013 dimulai pada tahun pelajaran 2013/2014, sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yang mengimplementasikan Kurikulum 2013 untuk Kelas 1, 4, 7, dan 10, secara bertahap dan terbatas. Pada periode berikutnya, tahun pelajaran 2014/2015 seluruh sekolah di Indonesia wajib mengimplementasikan Kurikulum 2013 untuk Kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11. Dalam proses selanjutnya, pada Desember 2014, melalui berbagai pertimbangan dan review, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan memutuskan untuk meninjau kembali pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia melalui Permendikbud No. 160 Tahun 2015. Peraturan Meneteri tersebut mengatur bahwa sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester wajib kembali ke Kurikulum 2006 dan sekolah yang sudah mengimplementasikan selama tiga semester pada saat Peremen tersebut diberlakukan dipersilahkan untuk tetap melanjutkan implementasi Kurikulum 2013. Namun jika sekkolah tersebut menginginkan untuk kembali ke Kurikulum 2006, juga diperbolehkan.
Berdasarkan aturan tersebut, dilakukan pendataan ulang sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum 2013, kemudian ditetapkan per April 2015 melalui SK yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. Penetapan tersebut terdiri atas tiga kategori sekolah, yaitu Sekolah Rintisan (6096), Sekolah yang ditentukan BAN-SM (26), dan Sekolah Mandiri (10.869), jumlah ini setara dengan 6% dari total sekolah di Indonesia. Pada tahun pelajaran 2015/2016 Kemdikbud memutuskan untuk belum melakukan penambahan jumlah sekolah ayang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013. Proyeksi implementasi Kurikulum 2013 selanjutnya adalah, pada tahun pelajaran 2016/2017 direncanakan terdadpat penambahan 19%, sehingga akan terdapat 25% sekolah yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun ini, dan diharapkan pada tahu pelajaran 2019/2020 semua sekolah di Indonesia sudah akan menerapkan Kurikulum 2013. Dalam rentang waktu tersebut, Kemdikbud terus melakukan pengelolaan dan revisi kurikulum yang meliputi:
- Perbaikan dokumen kurikulum.
- Pelatihan untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas, dengan pendekatan Whole School Training
- Pendampingan dengan melibatkan berbagai komponen antara lain; dinas pendidikan, lembaga pemerhati pendidikan, praktisi dari sekolah, dan masyarakat umum.
Pengelolaan kurikulum ini diperlukan sebagai bentuk kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat agar Kurikulum 2013 berhasil diterapkan secara optimal demi kemajuan bangsa. Diharapkan pula, dengan melibatkan masyarakat pada pengelolaan Kurikulum 2013, produk pendidikan ini tidak saja menjadi milik Kemdikbud melainkan menjadi milik seluruh komponen masyarakat.
Sumber: http://kurikulum.kemdikbud.go.id/tentang_kurikulum